Layanan Kepaniteraan Perdata - Pendaftaran perkara Gugatan

No. SK: 1618/KPN.W29.U4/SK.HK1.2.5/III/2024

  1. Surat Gugatan asli dan salinan surat Gugatan sejumlah 8 (delapan) rangkap/menyesuaikan jumlah tergugat
  2. Soft copy Gugatan dalam bentuk file format MS. Word danPDF
  3. Jika Pemohon menggunakan Kuasa: Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampirkan,fotocopyKTPpenerimakuasa,aslipenetapansuratkuasainsiden til dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasainsidentil.
  4. foto copy identas/KTPpenggugat.
  5. Membayar biaya panjar perkara.

  1. Penggugat/Kuasanya menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkasperkara
  3. petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon/Kuasanya untuk dibayarkan keBank.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengguna lainnya berhasil mendaftarkan perkaranya (permohonan/gugatan/gugatan sederhana/ bantahan) serta mendapatkan SKUM dan Nomor Virtual Account untuk pembayarannya.

  1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui nomor telpon PT Banten : (0254) 250001
  4. Melalui nomor telpon PN Tangerang : (021) 5524157 - 08111507800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store